Pengumuman Hasil Sertifikasi Guru 2009

KEPUTUSAN

REKTOR UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA

SELAKU KETUA RAYON 42 PENYELENGGARA SERTIFIKASI BAGI GURU

DALAM JABATAN TAHUN 2009.

Nomor: 153/VO/2009

Tentang:

KELULUSAN PENILAIAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN DAN PELAKSANAAN

PLPG ( PENDIDIKAN LATIHAN PROFESI GURU ) DIKNAS RAYON 42 TAHUN 2009.

 

REKTOR UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA,

 
Menimbang :
  1. Bahwa dalam rangka melaksanakan  Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perlu   melaksanakan Sertifikasi Pendidik bagi Guru;
  2. Bahwa berdasarkan poin 1 di atas, perlu menetapkan Keputusan tentang Kelulusan Penilaian Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dan PLPG Rayon 42.
Mengingat : 
  1. Undang-undang No.20 tahun 2003  tentang Sistim Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah RI. Nomor : 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
  4. Surat Keputusan MendikbudRI Nomor : 047/D/O/1998 tentang Universitas PGRI Adi Buana Surabaya;
  5. SK. Mendiknas RI No. 022 / P / 2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan tahun 2009;
  6. Statuta Universitas PGRI Adi Buana Surabaya.
 
Memperhatikan :
Hasil Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan Perguruan Tinggi Mitra, LPMP dan Panitia Sertifikasi Guru tanggal 28 Juli 2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Nama - nama Guru dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional (Diknas) dalam lampiran ini dinyatakan LULUS, MPLPG dalam penilaian Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Rayon 42 Universitas PGRI Adi Buana Surabaya;
Kedua    :
Nama-nama Guru dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional ( Diknas) yang dinyatakan MPLPG berhak mengikuti PLPG;
Ketiga    :
Nama - nama Guru Departemen Pendidikan Nasional (Diknas) yang dinyatakan LULUS berhak mendapatkan SERTIFIKAT;
Keempat:
Nama-nama Guru dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional ( Diknas ) yang di Diskualifikasi, berkasnya diserahkan ke Departemen Pendidikan Nasional ( Diknas ) Kota / Kabupaten;
Kelima :   
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kesalahan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
 
 


                                                          Ditetapkan di : Surabaya

                                                          Pada tanggal : 29 Juli 2009

                                                                      Rektor/

                                                                KETUA RAYON42


                                                                                                   TTD
 
 
 
                                                                                    Drs.H. SUTIJONO, MM
 
Tembusan Kepada Yth:
1.Menteri Pendidikan Nasional RI;
2.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
3.Direktorat Jenderal PMPTK;
4.Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru;
5.Ketua LPMP Propinsi Jawa Timur;
6.Para Kepala Dinas Kabupaten / Kota Rayon 42;
7.Perguruan Tinggi Mitra Rayon 42;
8.Wakil Rektor I, II, III;

 

LampiranUkuran
daftar_kelulusan_bangkalan.pdf97.71 KB
daftar_kelulusan_lamongan.pdf147.17 KB
daftar_kelulusan_pamekasan.pdf69.66 KB
daftar_kelulusan_sampang.pdf68.81 KB
daftar_kelulusan_sumenep.pdf67.14 KB
sk_rektor.pdf483.96 KB