KEPUTUSAN
REKTOR UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA
SELAKU KETUA RAYON 42 PENYELENGGARA SERTIFIKASI GURU BAGI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2009.
Nomor : 241 / Kep. / XII / 2009
Tentang :
KELULUSAN PELAKSANAAN UJIAN ULANG KE-2 (DUA) SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN DEPARTEMEN AGAMA (DEPAG)
RAYON 42 TAHUN 2009.
REKTOR UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA,
Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-
undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, perlu
melaksanakan sertifikasi Pendidik Bagi Guru;
2. Bahwa berdasarkan poin 1 di atas, perlu menetapkan Keputusan
tentang Kelulusan PLPG Kuota tahun 2009 Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan Rayon 42.
Mengingat :
1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 60 tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi;
4. Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor : 047/D/O/1998
tentang Universitas PGRI Adi Buana Surabaya;
5. SK Mendiknas RI No.022 / P/ 2009 tentang
Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru
Dalam Jabatan kuota tahun 2009;
6. Statuta Universitas PGRI Adi Buana Surabaya;
Memperhatikan :
Hasil Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan Perguruan Tinggi Mitra, dan Panitia Sertifikasi Guru tanggal
07 Desemberi 2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Nama-nama Guru di lingkungan Departemen Agama
(DEPAG) Yang dinyatakan LULUS dalam UJIAN
ULANG ke-2 (Dua) Sertifikasi Guru Rayon 42,
Universitas PGRI Adi Buana Surabaya.
Kedua : Nama-nama Guru di lingkungan Departemen Agama
( Depag ) Yang dinyatakan TIDAK LULUS
ujian ulang ke-2 (Dua);
Ketiga : Nama-nama yang dinyatakan LULUS dan TIDAK LULUS
pada ujian ulang tahap-2 (Dua) terlampir dalam Surat
Keputusan ini.
Keempat: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila Terdapat kesalahan akan di betulkan sebagaimana mestinya.
Tembusan Kepada Yth:
1. Direktur Pendidikan Madrasah Dep.Agama RI di Jakarta
2. Kepala Kantor Dep.Agama Prop. Jawa Timur
3. Para Kepala Depag Kabupaten / Kota Rayon 42
4. Perguruan Tinggi Mitra Rayon 42
5. Wakil Rektor I.II,III
6. Ketua Pelaksana Rayon 42