Hasil Penilaian Portofolio Guru Departemen Agama Kuota 2009

 KEPUTUSAN
REKTOR UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA
SELAKU KETUA RAYON 42 PENYELENGGARA SERTIFIKASI GURU BAGI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2009.
Nomor : 182 / Kep. / VII / 2009
Tentang :
KELULUSAN PENILAIAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN DAN
PELAKSANAAN PLPG ( PENDIDIKAN LATIHAN PROFESI GURU ) DEPARTEMEN AGAMA ( DEPAG )
RAYON 42 TAHUN 2009.
REKTOR UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA,
 
Menimbang :
  1. Bahwa dalam rangka melaksanakan  Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perlu   melaksanakan Sertifikasi Pendidik bagi Guru;
  2. Bahwa berdasarkan poin 1 di atas, perlu menetapkan Keputusan tentang Kelulusan Penilaian Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dan PLPG Rayon 42.
Mengingat : 
  1. Undang-undang No.20 tahun 2003  tentang Sistim Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah RI. Nomor : 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
  4. Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor : 047/D/O/1998 tentang Universitas PGRI Adi Buana Surabaya;
  5. SK. Mendiknas RI No. 022 / P / 2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan tahun 2009;
  6. Statuta Universitas PGRI Adi Buana Surabaya.
 
Memperhatikan :
Hasil Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan Perguruan Tinggi Mitra, LPMP dan Panitia Sertifikasi Guru tanggal 28 Juli 2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :         Nama - nama Guru dilingkungan Departemen Pendidikan 
                           Nasional (Diknas) dalam lampiran ini dinyatakan LULUS, 
                           MPLPG dalam penilaian Portofolio Sertifikasi Guru Dalam
                          Jabatan Rayon 42 Universitas PGRI Adi Buana Surabaya;
 
Kedua    :         Nama-nama Guru dilingkungan Departemen Agama
                          (DEPAG) yang dinyatakan MPLPG berhak mengikuti PLPG;
 
Ketiga    :         Nama - nama GuruDepartemen Agama ( DEPAG)  yang
                         dinyatakan LULUS berhak mendapatkan SERTIFIKAT;
Keempat:       Nama-nama Guru dilingkungan Departemen 
                         Agama(DEPAG) yang di Diskualifikasi, berkasnya  
                         diserahkan ke Departemen  Agama(DEPAG)  Kota / 
                         Kabupaten;
Kelima :          Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
                         dengan ketentuan apabila terdapat kesalahan akan 
                         dibetulkan sebagaimana mestinya.
 
                                                                                              
 
 

 

Tembusan Kepada Yth:
1.Menteri Pendidikan Nasional RI;
2.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
3.Direktorat Jenderal PMPTK;
4.Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru;
5.Para Kepala DEPagKabupaten / Kota Rayon 42;
6.Perguruan Tinggi Mitra Rayon 42;
7.Wakil Rektor I, II, III;

 

LampiranUkuran
sk depag.pdf544.31 KB
depag_lamongan.pdf171.32 KB
depag_bangkalan.pdf100.76 KB
depag_sampang.pdf106.08 KB
depag_pamekasan.pdf101.95 KB