Hasil Penilaian Portofolio Guru Departemen Agama Kuota 2009
KEPUTUSAN
REKTOR UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA
SELAKU KETUA RAYON 42 PENYELENGGARA SERTIFIKASI GURU BAGI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2009.
Nomor : 182 / Kep. / VII / 2009
Tentang :
KELULUSAN PENILAIAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN DAN
PELAKSANAAN PLPG ( PENDIDIKAN LATIHAN PROFESI GURU ) DEPARTEMEN AGAMA ( DEPAG )
RAYON 42 TAHUN 2009.
REKTOR UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA,
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perlu melaksanakan Sertifikasi Pendidik bagi Guru;
- Bahwa berdasarkan poin 1 di atas, perlu menetapkan Keputusan tentang Kelulusan Penilaian Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dan PLPG Rayon 42.
Mengingat :
- Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional;
- Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah RI. Nomor : 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
- Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor : 047/D/O/1998 tentang Universitas PGRI Adi Buana Surabaya;
- SK. Mendiknas RI No. 022 / P / 2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan tahun 2009;
- Statuta Universitas PGRI Adi Buana Surabaya.
Memperhatikan :
Hasil Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan Perguruan Tinggi Mitra, LPMP dan Panitia Sertifikasi Guru tanggal 28 Juli 2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Nama - nama Guru dilingkungan Departemen Pendidikan
Nasional (Diknas) dalam lampiran ini dinyatakan LULUS,
MPLPG dalam penilaian Portofolio Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan Rayon 42 Universitas PGRI Adi Buana Surabaya;
Kedua : Nama-nama Guru dilingkungan Departemen Agama
(DEPAG) yang dinyatakan MPLPG berhak mengikuti PLPG;
Ketiga : Nama - nama GuruDepartemen Agama ( DEPAG) yang
dinyatakan LULUS berhak mendapatkan SERTIFIKAT;
Keempat: Nama-nama Guru dilingkungan Departemen
Agama(DEPAG) yang di Diskualifikasi, berkasnya
diserahkan ke Departemen Agama(DEPAG) Kota /
Kabupaten;
Kelima : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila terdapat kesalahan akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
Tembusan Kepada Yth:
1.Menteri Pendidikan Nasional RI;
2.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
3.Direktorat Jenderal PMPTK;
4.Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru;
5.Para Kepala DEPagKabupaten / Kota Rayon 42;
6.Perguruan Tinggi Mitra Rayon 42;
7.Wakil Rektor I, II, III;
| Lampiran | Ukuran |
|---|---|
| sk depag.pdf | 544.31 KB |
| depag_lamongan.pdf | 171.32 KB |
| depag_bangkalan.pdf | 100.76 KB |
| depag_sampang.pdf | 106.08 KB |
| depag_pamekasan.pdf | 101.95 KB |
