Hasil Penilaian PLPG Diknas Tahun 2009
KEPUTUSAN
REKTOR UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA
SELAKU KETUA RAYON 42 PENYELENGGARA SERTIFIKASI GURU BAGI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2009.
Nomor : 182 / Kep. / VII / 2009
Tentang :
KELULUSAN PENILAIAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN DAN
PELAKSANAAN PLPG ( PENDIDIKAN LATIHAN PROFESI GURU ) DEPARTEMEN AGAMA ( DEPAG )
RAYON 42 TAHUN 2009.
REKTOR UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA,
Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-
undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, perlu
melaksanakan sertifikasi Pendidik Bagi Guru;
2. Bahwa berdasarkan poin 1 di atas, perlu menetapkan Keputusan
tentang Kelulusan PLPG Kuota tahun 2009 Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan Rayon 42.
Mengingat :
1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 60 tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi;
4. Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor : 047/D/O/1998
tentang Universitas PGRI Adi Buana Surabaya;
5. SK Mendiknas RI No.022 / P/ 2009 tentang
Penetapan Perguruan Tinggi
6. Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
kuota tahun 2009;
Memperhatikan :
Hasil Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan Perguruan Tinggi Mitra, LPMP dan Panitia Sertifikasi Guru tanggal
28 Juli 2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Daftar Kelulusan peserta PLPG Kuota tahun 2009
Rayon 42;
Kedua : Peserta PLPG Kuota tahun 2009 dilingkungan
Departemen Pendidikan Nasional ( DIKNAS ) dalam
lampiran ini dinyatakan LULUS PLPG Rayon 42
Universitas PGRI Adi Buana Surabaya akan
mendapatkan Sertifikat;
Ketiga : Peserta PLPG Kuota tahun 2009 dilingkungan
Departemen Pendidikan Nasional ( DIKNAS ) yang
dinyatakan TIDAK LULUS PLPG untuk mengikuti
UJIAN TULIS ULANG Tanggal 1 November 2009
pukul : 09.00 s.d. selesai di Kampus II Univ.PGRI Adi Buana,
Jl. Dukuh Menanggal XII/4 Surabaya.
Keempat: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila terdapat kesalahan akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
Tembusan Kepada Yth:
1.Menteri Pendidikan Nasional RI;
2.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
3.Direktorat Jenderal PMPTK;
4.Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru;
5.Para Kepala DEPagKabupaten / Kota Rayon 42;
6.Perguruan Tinggi Mitra Rayon 42;
7.Wakil Rektor I, II, III;
| Lampiran | Ukuran |
|---|---|
| sk_hasil_plpg.pdf | 264.53 KB |
| hasil_plpg_diknas_tahap1_lamongan.pdf | 130.93 KB |
| hasil_plpg_diknas_tahap2_lamongan.pdf | 127.36 KB |
| hasil_plpg_diknas_tahap1_pamekasan.pdf | 119.04 KB |
| hasil_plpg_diknas_tahap2_pamekasan.pdf | 124.04 KB |
