Hasil Penilaian PLPG DEPAG Tahun 2009

 KEPUTUSAN

REKTOR UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA
SELAKU KETUA RAYON 42 PENYELENGGARA SERTIFIKASI GURU BAGI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2009.
Nomor : 216 / Kep. / XI / 2009
Tentang :
KELULUSAN PELAKSANAAN PLPG ( PENDIDIKAN LATIHAN PROFESI GURU ) DEPARTEMEN AGAMA ( DEPAG )
RAYON 42 TAHUN 2009.
REKTOR UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA,
 
Menimbang :
1.   Bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-
      undang  No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, perlu
      melaksanakan sertifikasi Pendidik Bagi Guru;
2.   Bahwa berdasarkan poin 1 di atas, perlu menetapkan Keputusan
       tentang Kelulusan PLPG Kuota tahun 2009 Sertifikasi Guru Dalam
      Jabatan Rayon 42.
Mengingat : 
1.   Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang sistem
      Pendidikan Nasional;
2.   Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan
      Dosen;
3.   Peraturan Pemerintah RI Nomor : 60 tahun 1999
      tentang Pendidikan Tinggi;
4.   Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor : 047/D/O/1998
      tentang Universitas PGRI Adi Buana Surabaya;
5.   SK Mendiknas RI No.022 / P/ 2009 tentang
      Penetapan Perguruan Tinggi;
6.   Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
      kuota tahun 2009;
7.  Statuta Universitas PGRI Adi Buana Surabaya;
 
Memperhatikan :
Hasil Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan Perguruan Tinggi Mitra, dan Panitia Sertifikasi Guru tanggal
13 Nopemberi 2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :     Nama-nama Guru dilingkungan Departemen Agama
                      (  DEPAG ) yang dinyatakan LULUS dalam PLPG
                      Sertifikasi Guru Rayon 42 Universitas PGRI Adi Buana
                      Surabaya;
 
Kedua    :     Nama-nama Guru dilingkungan Departemen Agama
                     ( DEPAG ) yang dinyatakan TIDAK  LULUS  dan wajib
                     mengikuti Ujian Ulang Tahap ke-1;
 
Ketiga    :     Nama-nama Guru dilingkungan Departemen Agama
                    ( DEPAG ) yang dinyatakan DISKUALIFIKASI.

Keempat:    Nama-nama peserta yang dinyatakan LULUS,

                     TIDAK LULUS, dan DISKUALIFIKASI Terlampir dalam surat

                     keputusan ini.

Kelima :      Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
                     dengan ketentuan apabila terdapat kesalahan akan
                     dibetulkan sebagaimana mestinya.
 
                                                                                              
 
 
 
 
 
 
 

Tembusan Kepada Yth:

 1. Direktur Pendidikan Madrasah Dep.Agama RI di Jakarta

2. Kepala kantor Dep.Agama Prop. Jawa Timur

3. Para Kepala Depag Kabupaten / Kota Rayon 42

4. Perguruan Tinggi Mitra Rayon 42

5. Wakil Rektor I,II,III

6. Ketua Pelaksana Rayon 42

LampiranUkuran
SK_Rektor_Depag.pdf557.27 KB
plpg_depag.pdf142.65 KB