Hasil Penilaian PLPG DEPAG Tahun 2009
KEPUTUSAN
REKTOR UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA
SELAKU KETUA RAYON 42 PENYELENGGARA SERTIFIKASI GURU BAGI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2009.
Nomor : 216 / Kep. / XI / 2009
Tentang :
KELULUSAN PELAKSANAAN PLPG ( PENDIDIKAN LATIHAN PROFESI GURU ) DEPARTEMEN AGAMA ( DEPAG )
RAYON 42 TAHUN 2009.
REKTOR UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA,
Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-
undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, perlu
melaksanakan sertifikasi Pendidik Bagi Guru;
2. Bahwa berdasarkan poin 1 di atas, perlu menetapkan Keputusan
tentang Kelulusan PLPG Kuota tahun 2009 Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan Rayon 42.
Mengingat :
1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 60 tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi;
4. Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor : 047/D/O/1998
tentang Universitas PGRI Adi Buana Surabaya;
5. SK Mendiknas RI No.022 / P/ 2009 tentang
Penetapan Perguruan Tinggi;
6. Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
kuota tahun 2009;
7. Statuta Universitas PGRI Adi Buana Surabaya;
Memperhatikan :
Hasil Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan Perguruan Tinggi Mitra, dan Panitia Sertifikasi Guru tanggal
13 Nopemberi 2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Nama-nama Guru dilingkungan Departemen Agama
( DEPAG ) yang dinyatakan LULUS dalam PLPG
Sertifikasi Guru Rayon 42 Universitas PGRI Adi Buana
Surabaya;
Kedua : Nama-nama Guru dilingkungan Departemen Agama
( DEPAG ) yang dinyatakan TIDAK LULUS dan wajib
mengikuti Ujian Ulang Tahap ke-1;
Ketiga : Nama-nama Guru dilingkungan Departemen Agama
( DEPAG ) yang dinyatakan DISKUALIFIKASI.
Keempat: Nama-nama peserta yang dinyatakan LULUS,
TIDAK LULUS, dan DISKUALIFIKASI Terlampir dalam surat
keputusan ini.
Kelima : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila terdapat kesalahan akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
Tembusan Kepada Yth:
1. Direktur Pendidikan Madrasah Dep.Agama RI di Jakarta
2. Kepala kantor Dep.Agama Prop. Jawa Timur
3. Para Kepala Depag Kabupaten / Kota Rayon 42
4. Perguruan Tinggi Mitra Rayon 42
5. Wakil Rektor I,II,III
6. Ketua Pelaksana Rayon 42
| Lampiran | Ukuran |
|---|---|
| SK_Rektor_Depag.pdf | 557.27 KB |
| plpg_depag.pdf | 142.65 KB |
